Assalamu’alaikum dokter.
Saya (34), setelah menikah, saya langsung dikaruniai putra dan sekarang berusia 3 tahun 4 bulan. Sejak si kecil lahir, saya tidak pernah memakai KB, hanya suami saja yang memakai. Setelah anak saya berumur 2 tahun, kami memutuskan untuk menambah anak lagi. Akan tetapi, setelah 1 tahun berlalu, usaha kami tidak menunjukkan hasil. Menurut dokter kandungan, saya menderita kista 3 buah. Benarkah kista sebabkan sulit hamil. Kista terbesar berukuran 6,5 cm, dan katanya kista menyebabkan sulit hamil karena letak kista menutupi indung telur. Saya disarankan melakukan operasi, namun Dok, adakah cara lain untuk menghilangkan kista tanpa operasi? Terima kasih.
Indra – Lidah Kulon
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wabarakatuh.
Untuk terjadinya kehamilan, dibutuhkan sel sperma dan sel telur (yang dihasilkan oleh ovarium / indung telur) dan kemudian terjadi proses pembuahan / fertilisasi. Apabila ada masalah dengan pabrik sel telur (ovarium) dan terdapat kista, maka akan terjadi gangguan produksi dari sel telur itu sendiri.
Tetapi seorang wanita, mempunyai dua indung telur yang terletak di sebelah kanan dan kiri. Setiap indung telur isinya ratusan telur yang masih muda atau juga folikel yang setiap bulannya akan mengalami pembesaran dan hanya satu folikel saja (kadang lebih) yang bisa membesar dan matang sehingga sel telur siap dikeluarkan dalam proses ovulasi.
Jadi kalau dari data pemeriksaan sebelumnya ada satu kista ovarium (tumor yang berupa kantong abnormal berisi cairan) dengan diameter 6,5 cm dan letak kista menutupi saluran indung telur, maka masih ada kemungkinan hamil dari indung telur sisi lainnya. Tetapi bisa juga kista ovarium tersebut adalah kista yang fungsional, jadi kista bisa sembuh / hilang sendiri setelah 2-3 bulan kemudian di evaluasi ulang.
Tapi kalau kista cenderung membesar, dari 3 cm ke 6,5 cm, sebaiknya dilakukan operasi sebelum program kehamilan. Tetapi bila tanpa operasi terlebih dahulu dan terjadi kehamilan dari sisi indung telur sisi lainnya, maka akan terjadi kehamilan dengan kista ovarium. Dan bila ini terjadi, maka yang dikhawatirkan bisa terjadi adalah kista tersebut terpluntir atau torsi atau pecah sehingga butuh operasi darurat. Atau bisa jugaa dari awal direncanakan operasi pada usia kehamilan 16 minggu, atau sekalian kita lakukan operasi sectio cesaria dan angkat kista. Semoga bermanfaat.
Narasumber :
Indra Yuliati, SpOG (K)
Dokter Spesialis Kandungan & Kebidanan
RSIA Kendangsari Merr
Surabaya